Responsive Ad Slot

Latest

Sports

Gossip

Covered

Deklarasi Nahdatul Ulama tentang HUBUNGAN PANCASILA dan ISLAM Tahun 1983

Sabtu, 03 Juni 2017



DEKLARASI NAHDATUL ULAMA TENTANG HUBUNGAN PANCASILA DAN ISLAM TH.1983

Mendadak saya teringat saat masa-masa penataran dan lomba cerdas cermat P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

Saat itu, beberapa hal mengenai Pancasila-- baik dari konsep dan rumusan awal, design gambar, fungsi dan kedudukan, serta pengesahannya format akhir seperti menjadi makanan pokok yang harus dihapal, dipahami serta dituntut untuk mampu mengamalkannya.

Namun untuk kali ini, saya sedang tidak membahas mengenai perjanjian luhur pendiri bangsa ini beserta penjabarannya.


Saya lebih tertarik untuk menyimak hal yang sempat terlewatkan, yaitu tentang hubungan Pancasila dan Islam berdasarkan hasil musyawarah nasional alim dan ulama dari Nahdatul Ulama yang diselenggarakan di Situbondo, Jawa Timur tahun 1983.

Padahal lembar deklarasi ini sangat penting. Isi dan esensinya seharusnya sudah menjadi pandangan yang final. Tidak perlu ada perdebatan mengenai Pancasila dan Islam lagi.



Lembar yang saya terima dari sahabat via grup WA masih berupa tulisan berbahasa Indonesia dengan huruf Arab Pegon. Untuk mempermudah membacanya, berikut saya ketik ulang hasil konversi dalam huruf latinnya:

BISMILLAHHIRAHMAN NIRRAHIM

PANCASILA

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawarahan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

DEKLARASI

Tentang hubungan Pancasila dan Islam
1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945yang menjiwai sila-sila yang lain mencerminkan tauhid menurut keimanan dalam Islam.
3. Bagi Nahdatul Ulama, aqil dan syari'ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antara manusia.
4. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari'at agamanya.
5. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

Situbondo, 12 Rabiul Awal 1404 H
       21 Desember 1983 M

Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdatul Ulama

***

Salam Indonesia Raya,
Hazmi Srondol

Tidak ada komentar

Don't Miss