Responsive Ad Slot

Latest

Sports

Gossip

Covered

Kisah Celurit "Bulu Ayam" Gerindra

Posted on Sabtu, 30 April 2016 Tidak ada komentar

Sabtu, 30 April 2016



Hari ini (30/4/2016), dari pagi hingga sore ini digelar acara #PasarRakyatsekaligus pembukaan Warung Garuda di DPP Partai Gerindra.
Selain warung jajanan kreasi UKM Indonesia, terdapat juga beberapa tenda kerajinan rakyat. 
Yang paling menarik perhatian saya, ada sebuah stand yang menjual kerajinan senjata dan tongkat komando, titipan dari satuan Sarjana Penggerak Desa dari wilayah Madura. 
Senjata yang paling mempesona adalah celurit Madura ini. Kebetulan saya juga mengkoleksi senjata tradisional jenis ini. Waktu itu saya mendapatkannya di daerah Kamal saat berkunjung ke Madura. 
Hanya saja, walau sama-sama celurit dengan model "bulu ayam", bukan model bukan sabit ala simbol PKI, celurit bulu ayam ini jauuuuh lebih istimewa.
Keistimewaannya adalah cara produksinya yang menggunakan cara pembuatan keris Madura. Sehingga, material besi tempanya mempunyai pamor yang sangat indah dengan kekerasa besi tentu lebih keras dari milik saya yang hanya berasal dari bahan cakram kendaraan bermotor. 
Sudah begitu, ada ornamen emas berbentuk logo kepala garuda-nya Partai Gerindra. 
Sungguh saya naksir berat. Pengen beli, namun sayang--belum ada anggaran 2,5 juta untuk meminang pusaka celurit yang istimewa ini.
Bagi rekan-rekan yang hendak membeli ini, monggo... Saya dukung. Apalagi ternyata membeli untuk diberikan sebagai hadiah kepada saya. Ya tho?

[ Hazmi Srondol ]

Sugiono, Saat Pemuda Gerindra Tampil di Depan

Posted on Selasa, 26 April 2016 Tidak ada komentar

Selasa, 26 April 2016


“Sebenarnya, karakter seseorang itu terbentuk hanya sampai usia 35 an, mas. Setelah umur itu, semua keputusan dan tindakan kita mengacu pada karakter kita saat itu. Ya, kalau saya kurang lebih saat masih berpangkat kaptenlah” kata Prabowo sambil tersenyum dan menyandarkan punggungnya ke kursi.
***
Sudah hampir tiga tahun yang lalu saya mendengar langsung kata-kata ini terucap di kediaman beliau di Bukit Hambalang. Saya masih ingat betul bagaimana tatap mata beliau ketika menerawang jauh ke masa mudanya. 
Kadang seulas senyum tipis tersungging, kadang senyum pahit juga tak bisa tertutupi masih bisa saya lihat. Manis getir hidupnya seakan tergambar disana. 
Saya yang saat itu menjelang usia 34 tahun, mendadak segera mengaca diri. Mencatat ulang bagaimana sisi plus minus diri sendiri. Bagiamana reaksi bawah sadar jika hal-hal tersebut muncul. 
Jika sisi positif sih, aku biarin aja. namun yang negatif ini nih. Kalau mendadak keceplosan, setidaknya mesti belajar menggigit lidah biar mulut tidak kebablasan... bahaya! Cermin jiwa soalnya.
Nah, soal usia dan hubungannya dengan karakter inilah yang memang bertahun-tahun saya amati. Ada janji besar dari Prabowo untuk melibatkan dan mempercayakan partai yang dibangunnya dari NOL ini kepada para pemuda.
Harus diakui, jika istilah "ring satu" menjadi patokan--maka memang ring tersebut berisi para pemuda. Tidak tanggung-tanggung. Dari sekpri, pengurus DPP, para tenaga ahli DPR dan posisi-posisi vital kepartaian banyak di-"kuasai" para pemuda berusia 21 sd 29 tahunan. 
Sebuah kebanggan serta kehormatan jika para pemuda yang notabene terkenal dengan modal "dengkul" alias kenakadan dan modal segenggam idialisme serta intelektual. 
Saya sediri kadang merasa "ketuaan" jika sedang diskusi dengan mereka ini. Padahal, jika dibandingkan organisasi yang lain, usia 36 tahun seperti saya ini seharusnya masih bolehlah dibilang kinyis-kinyis. Tapi di Padepokan Bukit Hambalang dan Gerindra, ternyata tidak. 
Namun, sedemikian kuatnya para pemuda disekeliling Prabowo ini, tetap ada satu pertanyaan besar. Kapan para Pemuda ini diberi ruang dan panggung untuk tampil ke ranah yang lebih tinggi. 
Padahal saya benar-benar menunggu momentum besar ini. Harap maklum, Prabowo sering bercerita soal sosok-sosok besar dalam sejarah pendirian bangsa. Dari Pak Dirman, menjadi Jendral dalam usia 34 tahun. Bung Tomo memimpin perang di Surabaya usia 25 tahunan, bahkan Letnan Subianto, pamannya sendiri yang gugur di pertempuran lengkong menjadi letnan usia 17 tahun. 
"Saat ini, nasib bangsa Indonesia hanya tergantung pada para pemudanya. Kalau mau menjadi bangsa KACUNG, silahkan! Kalau mau menjadi bangsa besar, ya semua tergantung bagaimana kalian, para pemuda!" 
Jadi wajar kan kita menunggu kepercayaan ini diserahkan kepada kami, para pemuda? 



Alhamdulillah, tepat pada hari Sabtu, 23 April 2016. Bertempat di Gedung DPR pada ajang ICAPP (International Conference Of Asian Political Parties), akhirnya Prabowo membuktikan ucapannya.
Sugiono, salah seorang Wakil Ketua Umum Partai Gerindra berusia muda, 36 tahun, diberi kepercayaan untuk tampil mewakili Partai Gerindra di ajang bergengsi tersebut. 
Senyum cerah terkembang. Terbayang barisan muda lain akan segera bergantian bermunculan disegala aspek kegiatan. Masih ada wasekjen yang berusia 26 tahun, masih banyak kepala bidang, kepala departemen dan posisi vital lainnya di DPP Gerindra yang berusia dibawah 30 tahun siap tampil ke panggung perjuangan.
Saya merasa, awan gelap dan kabut pekat yang menyelimuti Indonesia akan seperti sedang tersapu. Matahari akan segera cerah menyinari. Ini karena, para pemuda Gerindra sudah mulai keluar dari kawah candradimukanya. 
Tetap semangat, Indonesia!

Kepres 52/1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta Sudah dicabut

Posted on Minggu, 10 April 2016 Tidak ada komentar

Minggu, 10 April 2016

KEPRES 52/1995 TTG REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA SUDAH DICABUT!
Repost tentang PENCABUTAN Kepres No. 52 Tahun 1995 oleh Presiden SBY tahun 2008 melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Perpres 54/2008 ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Agustus 2008.
Lalu diperkuat lagi dengan Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Desember 2012.
Jadi nggak usah dibawa-bawa lagi soal Kepres 52/1995 nya yaaa... 

:-)

Jakarta, Aktual.com — Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, keberadaan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah dicabut saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Pencabutan Keppres 52/1995 bahkan sudah berlangsung puluhan tahun, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Perpres 54/2008 ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Agustus 2008.
Lalu diperkuat lagi dengan Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Desember 2012.
Akan tetapi, Ahok tetap nekad melabrak aturan dengan menerbitkan izin reklamasi melalui Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2238 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2014. Izin dikeluarkan dua bulan setelah Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo yang dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia.
“Gubernur sering beralasan bahwa izin dikeluarkan dengan Keppres 1995, padahal itu jelas-jelas sudah dihapus oleh Perpres 54 Tahun 2008 dan Perpres 122 Tahun 2012. Ini yang orang-orang tidak tahu,” ujar Isnur di Jakarta kemarin.
Dia menyayangkan sikap Ahok yang terus-menerus menutupi pelanggaran yang dibuatnya. LBH Jakarta mencatat, Keppres 52/1995 dijadikan dasar oleh Gubernur DKI bagi terbitnya empat izin reklamasi. “Harusnya (Ahok) sadar bahwa itu berbahaya, ketika pemerintah melanggar dan tidak menghormati peraturan yang baru.”
Divisi Pengembangan Hukum dan Pembela Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Martin Hadiwinata menambahkan, pencabutan Keppres 52/2008 sangat jelas tertuang dalam Pasal 72 Perpres 54 Tahun 2008. Yakni mencabut empat Keputusan Presiden sebelumnya.
Masing-masing Keppres Nomor 114/1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur, Keppres Nomor 1/1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri, Keppres Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan terakhir Keppres 73/1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Niaga Tangerang.
KNTI juga penerbitan izin reklamasi oleh Ahok melabrak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Empat izin pelaksanaan reklamasi oleh Ahok cenderung dipaksakan hingga melanggar berbagai peraturan-perundangan diatasnya. Untuk menutupi berbagai pelanggaran tersebut dipilih jalan pintas dengan mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Zonasi.”
(Wisnu Yusep)
Don't Miss