Responsive Ad Slot

Latest

Sports

Gossip

Covered

Ekonomi Kerakyatan Vs Ekonomi Neolib

Selasa, 01 April 2014

Saudara-saudaraku,
Sering mendengar jargon “ekonomi kerakyatan” yang berulang-ulang disampaikan Prabowo Subianto?

Ada yang paham maksudnya?

Kalau menjawab rakyat yang jadi ekonom atau ekonomi oleh rakyat, berarti saudara-saudara belum paham. Tak mengapa, masih mendingan. Sebelumnya malah ada seorang menteri yang juga tidak tahu bahkan mengolok-olok begini: “Ekonomi kerakyatan itu apaan? Nggak pernah ada tuh teori begituan”.

Bayangkan! Seorang Menteri bagian ekonomi dan keuangan kok sampai tidak tahu atau tidak pernah mendengar kata ini. Jangan-jangan sewaktu SD tidak di Indonesia. Bisa jadi SD nya antara di Amerika atau Ethopia.

Lha wong kita sama-sama tahu, di buku IPS jaman dulu sudah membahas soal Bung Hatta yang sudah sejak tahun kapan sebelum Indonesia ini merdeka menggagasnya. Ckckck…

Ya sudah, supaya tidak panjang lebar—sedikit saya resume-kan perbedaan esensi ekonomi kerakyatan yang diusung Partai Gerindra dibandingkan ekonomi neolib (neo liberal) yang diusung partai lain.

Jadi, inti dari ekonomi kerakyatan adalah lawan kata dari neolib yang berbasis pasar bebas. Pasar bebas berarti membiarkan produk/barang luar berjualan di negeri kita tanpa batasan.

Ekonomi kerakyatan, menempatkan pemerintah ikut bertanggung jawab dan berkerja untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekedar jadi wasit yg kerjanya nungguin pajak dari perdagangan pasar bebas ala neolib.

Ya kalau saat pasar bebas, produsen/petani/pedagang negara kita sudah kuat. Lha ini malah rakyatnya dicuekin, tidak dibantu, tidak dipinjami modal, tidak diberi pelatihan dan tidak-tidak-tidak lainnya. Bahkan mau-mau saja menerima aturan Amerika dan konco-konconya yang melarang petani kita dibantu, subsidi pupuk misalnya.

Sedangkan disatu sisi, negara sono malah diam-diam membantu pentani/pedagangnya lewat aneka suplemen. Pantesan harganya jadi murah saat panen. Lha kitaaaaaa? Ya jelas kalah petani/produsen kita. *byuh

Ekonomi Kerakyatan ini pun sebenarnya adalah pemendekan dari jabaran pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi :

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Coba deh, perhatikan pasal tersebut versi aslinya, adakah kalimat : “pemerintah menjadi wasit di era pasar bebas dan ongkang-ongkang kaki menunggu komisi dari impor beras dll...".

Nggak ada kan? Hahahahha

Sementara cukup segitu, selamat siang—selamat bangga menjadi diri sendiri. Diri sendiri yang punya konsep ekonomi mandiri dan berdikari.

MERDEKA!

Tidak ada komentar

Don't Miss